Indotrans Media

Jasa Penerjemah | Penerjemah Resmi | Penerjemah Tersumpah | Penterjemah Bahasa | Jasa Legalisasi

Tentang Kami

Selamat datang di Indotransmedia.co.id, penyedia jasa penerjemah bahasa tersumpah yang telah terdaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia dan bersertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami siap membantu Anda menerjemahkan berbagai dokumen resmi, dokumen perusahaan, dan dokumen pribadi dengan kualitas terbaik.

Kami hadir sebagai jasa penerjemah bahasa profesional yang memberikan solusi untuk berbagai kebutuhan, baik untuk perusahaan, sekolah ke luar negeri, maupun legalitas dokumen resmi untuk keperluan kerja dan izin tinggal di luar negeri. Terjemahan dokumen kami ditangani oleh tenaga profesional yang bersertifikat resmi dan berpengalaman lebih dari puluhan tahun.

Kami menawarkan penerjemahan dalam berbagai bahasa, antara lain:

Dokumen yang kami terjemahkan meliputi:

  • Dokumen Perusahaan: Akta notaris, akta jual beli, perjanjian kerjasama, dan lain-lain.
  • Dokumen Pribadi: Ijazah, akta lahir, akta nikah, kartu keluarga, rapor, transkrip nilai, surat keterangan, dan lain-lain.

Layanan Kami

Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah penerjemahan yang diterjemahakan oleh penerjemah yang telah lulus ujian kecakapan penerjemahan dan telah disumpah oleh gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh UI dan Pemda DKI.

Setiap halaman hasil terjemahan tersumpah selalu dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemahnya, Terjemahan tersumpah biasanya diberlakukan untuk dokumen-dokumen pribadi yang mau dibawa keluar negeri, seperti Ijazah, Raport, KTP, SIM, Paspor, SKCK, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, Visa dan sejenisnya. Dokumen lainya yang biasanya diterjemahkan dengan penerjemahan tersumpah adalah dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam sidang pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Legalisasi Dokumen

Legalisasi atau sertifikasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang. Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan legalisir. Legalisir yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan dan cap. Untuk kepentingan anda di Indonesia maupun di Negara lain, Kami menyediakan layanan untuk melegalisasi Dokumen-dokumen hukum tertentu dan atau Surat-surat Kuasa tertentu.

Legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisir mempunyai akibat hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.

Mengapa Harus Memilih Kami?

Bersertifikat Resmi dan Bersumpah

Kepercayaan Anda adalah prioritas kami

Tenaga Profesional dan Berpengalaman

Kami memiliki tim yang ahli di bidangnya

Layanan Cepat dan Akurat

Kami memahami pentingnya waktu Anda

Harga Terjangkau

Kami menawarkan layanan berkualitas tanpa menguras kantong

Free Konsultasi

Dapatkan informasi dan konsultasi gratis sebelum menggunakan layanan kami

Hasil Berkualitas dan Tepat Waktu

Kami berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan

Hubungi Kami Sekarang!
Kami siap membantu Anda dengan layanan penerjemahan yang profesional dan terpercaya
Kontak Kami
Indotrans Media

Kami siap membantu Anda! Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami:

Tentang

Kami adalah penyedia jasa penerjemah bahasa tersumpah yang telah terdaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia dan bersertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami siap membantu Anda menerjemahkan berbagai dokumen resmi, dokumen perusahaan, dan dokumen pribadi dengan kualitas terbaik.

Kontak

Copyright © 2025. All Rights Reserved.

Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah penerjemahan yang diterjemahakan oleh penerjemah yang telah lulus ujian kecakapan penerjemahan dan telah disumpah oleh gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh UI dan Pemda DKI.

Setiap halaman hasil terjemahan tersumpah selalu dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemahnya, Terjemahan tersumpah biasanya diberlakukan untuk dokumen-dokumen pribadi yang mau dibawa keluar negeri, seperti Ijazah, Raport, KTP, SIM, Paspor, SKCK, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, Visa dan sejenisnya. Dokumen lainya yang biasanya diterjemahkan dengan penerjemahan tersumpah adalah dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam sidang pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Untuk menerjemahkan dokumen – dokumen yang bersifat resmi dan untuk keperluan legal, anda memerlukan penerjemah tersumpah yang sudah diakui oleh lembaga-lembaga pemerintah dan terdaftar di kedutaan – kedutaan di berbagai negara.

lembaga penerjemah kami menyediakan layanan penerjemah tersumpah guna memenuhi kebutuhan anda terutama untuk keperluan pengurusan dokumen resmi / legal, pengurusan sekolah diluar negeri, pernikahan / perkawinan, ijin tinggal, pengurusan pasport, melamar pekerjaan di berbagai negara, dan urusan-uruasan lainnya.

penerjemah bahasa berbagai dokumen hukum seperti akta, perjanjian, dokumen akademik, dokumen pribadi, asuransi, merek dagang, dsb. dengan berbagai format dan media telah kami terjemahkan, dan, tentu saja, kami menjamin hasil terjemahan kami dapat dilegalisasi di Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM dan sejumlah Kedutaan Asing di Indonesia.

Penerjemah resmi Kami juga familiar dalam menerjemahkan dokumen perusahaan/keuangan (laporan keuangan, nota keuangan, anggaran pendapatan dan belanja, laporan tahunan), teknik/rekayasa (petunjuk penggunaan, SOP, petunjuk pemakaian, studi kelayakan, AMDAL, ANDAL), kedokteran/farmasi (rekam medis, jurnal, leaflet), dan humaniora yang mencakup teologi, filsafat, bahasa, budaya, kesusastraan, psikologi, dan kesenian.

Legalisasi Dokumen

Legalisasi atau sertifikasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang. Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan legalisir. Legalisir yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan dan cap. Untuk kepentingan anda di Indonesia maupun di Negara lain, Kami menyediakan layanan untuk melegalisasi Dokumen-dokumen hukum tertentu dan atau Surat-surat Kuasa tertentu.

Legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisir mempunyai akibat hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.

Dokumen yang dapat di legalisasi oleh Perwakilan RI antara lain:

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Nikah
  3. Akta Cerai
  4. Ijazah
  5. SIM
  6. KTP
  7. Kartu Keluarga
  8. Surat Keterangan Kelakuan Baik
  9. Surat Kuasa
  10. Surat Keterangan Kematian
  11. Fotocopy dokumen/naskah asli
  12. Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli
  13. Dan lain-lain.

 

Pelayanan legalisasi dokumen adalah proses legalisasi terjemahan dokumen-dokumen (SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan lain-lain) dari aslinya berbahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dan legalisasi  dokumen-dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Indonesia seperti Surat Kuasa.

Legalisasi terjemahan dibutuhkan karena pada umumnya institusi di luar negeri  akan meminta dokumen yang aslinya berbahasa Indonesia diterjemahkan ke dalam bahasa Inggis atau bahasa lainnya, sedangkan legalisasi dokumen yang akan digunakan di Indonesia dibutuhkan untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut.